Semakin meningkatkan jumlah orang terdeteksi positif Covid-19 serta meluasnya pandemi mengharuskan proses penyelenggaraan pendidikan dilakukan dari rumah guna menahan laju penularan wabah virus corona.
Dengan ditetapkannya kebijakan belajar dari rumah atau study from home (SFH), maka tak hanya berdampak pada perubahan lokasi kegiatan belajar mengajar saja, namun juga terhadap ketentuan pelaksanaan PAS (Penilaian Akhir semester) sebagai penentu Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti halnya mengumpulkan siswa dan guru di sekolah untuk PAS tidak diperkenankan selama masa darurat Covid-19.
Tentang mekanisme pelaksanaan PAS untuk Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik, lebih lanjut Nadiem menjelaskan melalu Surat Edaran (SE) Mendikbud: Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam poin ke-4 disebutkan Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
- Ujian akhir semester untuk Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ujian akhir semester untuk Pengukuran capaian belajar siswa secara akademik dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Aturan mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019).
Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. 3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
this article was uploaded by miss denty ꧋ꦄꦂꦠꦶꦏꦺꦭ꧀ꦆꦤꦶꦢꦶꦪꦸꦥ꧀ꦭꦺꦴꦮꦢ꧀ꦎꦭꦺꦃꦩꦶꦱ꧀ꦱ꧀ꦢꦺꦤ꧀ꦠ꧀ꦪ꧀
BACA JUGA : SMP Islam Al Abidin Lolos KSN IPA Tingkat Nasional 2020 https://smpi.alabidin.sch.id/smp-islam-al-abidin-lolos-ksn-ipa-tingkat-nasional-2020/
BACA JUGA : Wisuda Tahfidz Akbar https://www.youtube.com/watch?v=LGn_OfsbxDA
BACA JUGA : English Grade 2 https://www.youtube.com/watch?v=JXzhJpt8a2M