Assalamualaikum sahabat Al Abidin boyolali, bagaimana kabarnya? Apa kabar juga untuk ayah bunda semua? Semoga teman teman beserta keluarga  selalu dalam keadaan sehat.

Nah, ayah bunda beserta teman teman semua, ada yang tahu nggak tentang kabar terbaru di Indonesia saat ini? Apakah ada yang tau? Nah, yang terbaru adalah Pemberlakuan PPKM Level 3, untuk lebih jelasnya, yuk kita baca artike berikut :

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers. Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.  inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3 Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. “Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir. Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19. Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata dia. Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.  Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Nah, teman teman semua karena tujuan PPKM ini  baik, maka kita harus mengikuti anjuran pemerintah ya, Semoga pandemi ini segera berakhir dan semuanya kembali normal lagi, karena saat ini banyak siswa siswi  yang mulai merindukan sekolah kembali normal dan berharap agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan seperti pada umumya sehingga mendapat ilmu yang manfaat karena belajar sambil bersilaturahmi dengan guru di sekolah.

Sekian informasi untuk hari ini, semoga bisa menambah wawasan serta pengetahuan teman teman beserta ayah bunda semua, yuk ikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protocol kesehatan dengan baik agar corona segera hilang dari Indonesia dan teman teman bisa sekolah lagi deh, sekian. Wassalamualaikum, wr wb

 

(Created by : Mrs Denty )

 

 

Baca juga : Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW “Muhammad teladanku” https://sdtq.alabidin.sch.id/peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-muhammad-teladanku/

BACA JUGA : ABBS Surakarta High School got the accreditation with RatingA (Excellent)  https://abbs.alabidin.sch.id/abbs-surakarta-high-school-got-the-accreditation-with-rating-a-excellent/